Rabu, 17 Maret 2010

Dua dari Tujuh Buron Teroris Aceh Ditangkap

Rabu, 17 Maret 2010

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua dari tujuh tersangka teroris yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri sudah ditangkap ataupun menyerahkan diri. Keduanya adalah Marzuki dan Maulana.

Selain menangkap dua tersangka teroris itu, Polri juga menyita tiga senjata api genggam dan sebuah M16. Hal itu diutarakan Kapolri saat ditanya pers siang ini.

Dua tersangka yang masing-masing berasal dari Bireuen dan Lhokseumawe, kemarin, menyerahkan diri dan ditangkap. "Itu laporan yang saya terima setelah saya kembali ke Jakarta," kata Kapolri kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (17/3/2010).

Pada saat penyerahan diri dan penangkapan tersebut, menurut Kapolri, polisi menyita tiga senjata api genggam dan satu pucuk senjata M16. "Hingga saat ini kami masih mengejar, 12 orang lagi yang masuk dalam DPO," ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, pengejaran terhadap para tersangka terorisme dilakukan secara simultan dibantu oleh masyarakat, pemerintah daerah, dan TNI.

Ditanya mengenai tokoh penting yang menjadi sasaran baru dari aksi terorisme ini, Kapolri menyatakan, dengan pola aksi yang berbeda sekarang ini, semua hal harus diwaspadai. "Mereka sekarang melakukan rangkaian tindakan dengan pola yang berbeda dibandingkan dengan masa lalu. Oleh sebab itu, kita waspadai semuanya. Mereka tidak lagi melakukan dengan bom, tetapi dengan serangkaian latihan militer yang bisa saja berujung pada aksi kekerasan. Itulah yang kami antisipasi," ungkap Kapolri.

Senin, 15 Maret 2010

Windows Seven

Windows 7 (sebelumnya berkodekan Blackcomb atau Vienna) merupakan versi selanjutnya Microsoft Windows yang akan menggantikan Windows Vista.
Microsoft mengumumkan bahwa pengembangan Windows 7 akan berjalan dalam tiga tahun.
Versi klien dari Windows 7 akan dirilis dalam versi 32-bit dan 64-bit walaupun versi servernya (yang akan menggantikan Windows Server 2008) akan dirilis hanya dalam versi 64-bit.
Source : http://id.wikipedia.org/wiki/Windows_7

Rancangan Windows 7 akan memudahkan orang berpindah antara membuka windows, files dan aplikasi.
Rancangan tersebut juga diharapkan akan memberi pemakai komputer pribadi akses ke file yang belum lama digunakan, dan membuat jaringan kerja rumah jadi lebih otomatis, demikian yg dikatakan Microsoft.
Kemungkinan besar, Windows 7, pengganti Windows Vista, dijadwalkan memasuki peluncuran perdana awal 2010.

Berikut adalah kelebihan-kelebihan windows seven yang dipamerkan Professional Developers Conference (http://www.microsoftpdc.com/) sebuah konferensi untuk para developer :

1. Lebih Cepat dan Stabil dari pada windows Vista.
Windows 7 ini memiliki performa yang lebih stabil dari pada windows vista.
Windows 7 juga lebih responsif dan lebih hemat dalam penggunaan baterai.

2. Anda dapat memilih Jaringan Wireless Hanya dengan 1 klik dari system tray.
Mempunyai langkah yang praktis dalam memilih jaringan wireless yaitu anda dapat memilih Jaringan Wireless hanya dengan 1 klik dari system tray

3. Menampilkan pesan peringatan jika ada perubahan dalam komputer anda.
System akan menampilkan laporan jika terjadi perubahan terhadap komputer anda.
AKan menampilkan pesan peringatan saat system komputer anda ada yang berubah dan anda juga dapat mensetting tingkat privasi tersebut.
Mulai dari “tell me everything” sampai “don’t tell me squad”

4. Tidak adanya sidebar, tetapi mempunyai banyak gadget.
Pada windows 7 tidak adanya sidebar, tetapi gadget-gadget tetap ada dan dapat disetting sesuai keinginan anda.

5. Adanya Library yang dapat mengorganisasikan dokumen anda berdasarkan type.
Fitur Windows 7 adalah adanya library yang akan mengorganisasikan dokumen anda berdasarkan type.

www.Embarcadero.com

Rooney Dongkrak United

Senin, 15 Maret 2010 10:29 WIB | Olahraga | Liga Inggris/Premier |
Rooney Dongkrak United
(REUTERS/Zainal Abd Halim)
London (ANTARA News) - Wayne Rooney mengangkat Manchester United kembali ke puncak klasemen Liga Utama Inggris setelah memenangkan timnya 3-0 atas Fulham, sedangkan gol pertama Adam Johnson membuat Manchester City imbang 1-1 di Sunderland, Minggu.

Tim asuhan Sir Alex Ferguson itu dilangkahi Chelsea yang menang atas West Ham, Sabtu, tetapi Rooney mencetak gol pada detik ke-30 setelah turun minum di Old Trafford sekaligus merupakan golnya yang ke-32 musim ini, sebagaimana dikutip dari AFP.

Dimitar Berbatov mencetak gol ketiga United pada menit akhir sehingga memastikan tim itu unggul dua poin dari The Blues di puncak klasemen serta tim urutan ketiga Arsenal.

Ferguson menyatakan keyakinannya Rooney yang dalam kondisi prima akan dapat melewati rekor Cristiano Ronaldo yang sudah mencetak gol sebanyak 42 kali musim ini.

"Saya katakan beberapa waktu lalu tidak mungkin seorang pemain mencetak 42 gol tetapi ternyata ia sudah melakukannya dan Rooney kini sudah 32 gol, sehingga bukan tidak mungkin ia akan melewati rekor Ronaldo," kata Ferguson kepada Sky Sports News.

"Ia akan melakukan hal itu dalam delapan pertandingan liga ke depan dan kemungkinan lima dalam laga Eropa. Jadi ia memiliki 13 pertandingan lagi ke depan dan siapa tahu apa yang akan terjadi. Saya gembira ia dapat melakukannya dan kami menikmati gol yang diciptakannya," katanya.

"Saya kira Fulham amat kuat dan mereka membuat kami harus bekerja keras. Sangat sulit mengambil bola dari mereka. Mereka memiliki pemain berpengalaman dan amat mahir mempermainkan bola," katanya.

"Kami harus mencoba meningkatkan permainan dan menjaga jarak dengan mereka. Tetapi gol pertama Rooney merupakan momentum hebat yang membuat mereka amat terpukul sehingga kehilangan momentum," kata pelatih itu.

United kalah 0-3 atas Fulham awal musim ini tetapi Rooney, yang sudah mencetak 16 gol dalam 11 penampilan terakhirnya, membuat kejuatan ketika mendapat umpan dari Nani dan menembak dari jarak 10 yard ke dalam gawang yang dikawal Mark Schwarzer.

Pemain depan Inggris Rooney memperkuat kemenangan timnya ketika mengulangi aksinya pada menit ke-84 setelah mendapat umpan dari Berbatov.

Berbatov menambah angka timnya ketika memanfaatkan umpan dari pemain sayap asal Korea Selatan, Park Ji-Sung, pada menit ke-89.

Di Stadion Light, City berharap dapat menjaga jarak dengan tim urutan keempat Tottenham dalam perburuan tempat ke Liga Champions.

Tim asuhan Roberto Mancini kecolongan ketika Kenwyne Jones menggetarkan jala gawang mereka setelah mendapat umpan dari Steed Malbranque pada menit kesembilan.

City mendominasi babak kedua dan Carlos Tevez memaksa penjaga gawang Sunderland, Craig Gordon, melakukan penyelamatan mengesankan saat menahan bola yang melayang dari jarak pendek.

Gordon juga menjinakkan dua kali gebrakan Craig Bellamy tetapi ia terperangah ketika mantan pemain sayap Middlesbrough Johnson mengelabuinya pada menit akhir, sehingga City terpaut dua angka dengan Tottenham.(A008/A024)

www.antara.co.id

Senin, 01 Maret 2010

Cara Menghindari Penyakit Kanker Otak & gejala-gejala Kanker Otak

KANKER otak adalah penyakit berbahaya yang sangat mematikan. Selain mematikan, pengobatannya pun menelan biaya yang sangat besar. Untuk menghindari penyakit tersebut, berikut ini sejumlah langkah-langkah untuk mencegah penyakit ini:
Kalau Anda mengalami gejala-gejala, seperti sering sakit kepala yang hilang timbul, atau tidak hilang-hilang, muntah-muntah tanpa sebab, penurunan penglihatan yang tidak dapat dikoreksi dengan kacamata, kelemahan anggota gerak secara bertahap, berjalan limbung, gejala layaknya vertigo atau sempoyongan, maka segera lakukan pemeriksaan diri dan dianjurkan melakukan pemeriksaan MRI.
Jangan biarkan stres berat menyerang terus-menerus, sempatkan waktu beristirahat, dan lakukan refreshing yang dapat mengurangi dan menghilangkan stres Anda.
Batasi radiasi langsung yang terlalu berlebihan pada tubuh, lebih baik gunakan hansfree bila menggunakan telepon seluler dalam waktu lama.
Terapkan pola makan sehat dengan gizi yang seimbang, misalnya memperbanyak konsumsi buah-buahan, sayur, dan biji-bijian. Ditambah membatasi diri mengonsumsi lemak.
Kurangi konsumsi makanan yang diasap, dibakar dan diawetkan dengat nitrit, maupun zat-zat kimiawi buatan lainnya.
Sudah saatnya Anda menghentikan konsumsi alkohol dan rokok.
Lakukan pemeriksaan kesehatan secara teratur. Apalagi kalau Anda mempunyai riwayat keluarga penderita kanker otak.
Jangan mengonsumsi obat-obatan tertentu sebelum mendapat resep rujukan dokter. Kesalahan penggunaan obat dapat merangsang perkembangan sel kanker.
Lakukan olahraga secara teratur dan pada porsi yang cukup.
Mulai sekarang biasakan mengaplikasikan gaya hidup sehat. Jangan terbawa arus gaya hidup “menghanyutkan”.

Jumat, 26 Februari 2010

Into The Silent

INTO THE SILENT

THE SMILLING MOON
SEZ TO ME
THERE IS NO CLASH IN MY LIFE

MAKE ME WAEK AND MAKE ME SICK
AND THERE’S NO TIME
AND HAVE NO CHANCE
AND I WALK INTO THE SILENT

THOUGHT KEEP INSIDE
NOT EVEN CONCLUDED
THE SHADOW HIDES ETERNITY
THE RULER OF DARKNESS
DISTORTED GEAR

AND MAKE IN BLUR
AND I CANT SEE
AND I WALK INTO THE SILENT
WALK INTO THE SILENT

WHAT I CANT I DO NOW
THERE IA NOCHANCE TO PROOF
I JUST FALL TO THE GROUND
BE STILLI HOPE I CAN FLY

Pendidikan Kewarganegaraan ( Bab 1 )

BAB I

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai perjuangan Bangsa Indonesia.

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi komunikasi, dan transportasi.

B. Kompetensi Yang Diharapkan

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik).

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.

Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.



Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai filsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan
dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “. Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan
kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang 6 biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.

1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatas tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu Negara bagian.

D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan
8 keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian daribangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam Negara disebut pertahanan dan keamanan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :

a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci
perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi

d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman





E. Pemahaman Tentang Demokrasi

1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara.

2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.

3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran

F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai, dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.

Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang
membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)

3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif) Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri,
moneter, pertahanan, dan keamanan.

G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 esember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan ak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota eluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada ak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalamhati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara danagama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telahdinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi olehperaturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telahmenyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia,martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki danperempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkatkehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akanmencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaanhak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja samadengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dankebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan
antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan Nasional

a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.

b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.

I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik

1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bngsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafahPancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin
dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikianPancasila merupakan Ideologi Negara.

2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yangsangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan.Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang– undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telahterbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilahNegara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945merupakan landasan konstitusi NKRI.

3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.

4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi Negara.
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.

6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan
Falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur
dengan undang–undang.

J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun langsung maupun tidak langsung. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–
Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) denganNomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).

Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan– Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan PendidikanPendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.

Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing- masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

Rabu, 30 Desember 2009

Metode pembagian SHU

METODE PEMBAGIAN SHU
PRIMER KOPERASI ANGKATAN DARAT
TAHUN 2008


1. Landasan Hukum

Badan Hukum Nomor : 108/BH/PAD/KWK.9/V/1996

Badan usaha Koperasi Primkopad ( primer koperasi angkatan darat ) terletak di jalan Veteran no. 5 Jakarta Pusat Badan koperasi ini bersifat formal yang telah diakui dan di sahkan oleh negara karena badan koperasi ini bernaung di bawah TNI Angkatan Darat. Primkopad berdiri pada 2 Juni 1983 dan mempunyai klasifikasi yang sangat baik.

2. Jumlah Anggota

2.1 Anggota Aktif

Menurut daftar simpanan anggota awal tahun 2008 tercatat 202 orang anggota aktif .SHU anggota sebanyak 202 orang adalah :

Jasa Usaha Anggota 30% = 0,30 x Rp. 37.936.036,64 = Rp. 11.380.811,00
Jasa Modal Anggota = Rp. 25.125.000,00

SHUA = JUA + JMA = Rp. 37.505.811,00

Ket. :
Sisa hasil Usaha per anggota aktif tahun 2008 setelah di jumlahkan dan di bagi untuk dana cadangan sebesar Rp. 37.505.811,00

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
















2.2 Anggota Non Aktif

Anggota Non Aktif berjumlah 13 orang.

Jumlah simpanan Anggota Non Aktif :
• Simpanan Pokok Anggota = Rp. 325.000,00
• Simpanan Wajib Anggota = Rp. 1.009.300,00
• Simpanan Wajib Khusus = Rp. 3.105.150,00
• Simpanan Khusus = Rp. 4.536.750,00
• Simpanan Lain-Lain = Rp. 5.251.563,25

Jumlah Rp. 11.497.763,25

Ket :
Menurut daftar simpan Pinjam Primkopad anggota Non Aktif berjumlah 13 orang. Sisa Hasil Usaha setelah di jumlahkan berdasrkan simpanan- simpanan yaitu sebesar Rp.11.497.763,25.


3. Sistem Pembagian SHU

3.1 Berdasarkan Pada Jasa Simpanan

Perhitungan Pembagian SHU

Jumlah Jasa Sisa Hasil Usaha tahun 2008 adalah = Rp. 47.420.045,79

- Dana Cadangan 20% = 0,20 x Rp. 46.729.289,79 = Rp. 9.484.009,15
SHU setelah dikurangi Dana Cadangan = Rp. 37.936.036,64
- Jasa Simpanan Anggota 30% = 0,30 x Rp. 37.936.036,64 = Rp. 11.380.811,00
- Jasa Pembelian Aggota 30% = 0,30 x Rp. 37.936.036,64 = Rp. 11.380.811,00

Ket :
Berdasarkan pada jasa simpanan anggota dan jasa pembelian anggota pada primkopad tahun 2008 adalah Rp. 11.380.811,00







3.2 Berdasarkan Pada Jasa Usaha

Usaha yang di jalankan koperasi ini berupa mini market , yang di dalamnya menjual berbagai unit barang yang di perjual belikan. Antara lain bahan- bahan pokok, makanan ringan, mimunan ringan, baju, celana, bahan baku dan lain-lain. Tidak hanya menjual itu saja, primkopad juga membuka jasa foto copy, jasa travel, wartel, dan usaha simpan pinjam. Itu semua demi kepuasan konsumen dan memenuhi kebutuhan para anggotanya.

Perhitungan Pembagian SHU

1. Usaha Dagang Barang Primer
Penjualan perbulan = Rp 23.367.565,64

Keuntungan perbulan
Rp 23.367.556,64 x 10% = Rp 2.336.765,564

Rencana keuntungan tahun 2009
Rp 2.336.756,564 x 12 bln = Rp 28.041.078,77

2. Unit Simpan Pinjam
Pinjaman perbulan = Rp 23.031.250,00

Keuntungan perbulan
Rp 23.031.250,00 x 10% = Rp 2.303.125,00

Rencana keuntungan tahun 2009
Rp 2.303.125,00 x 12 bulan = Rp 27.637.500,00

Jumlah Pendapatan Jasa Usaha = Rp 55.678.578,77

Ket :
Jumlah pendapatan jasa Usaha 40% x Rp 55.678.578,77 = Rp. 22.271.431,50 .

Berdasarkan perhitungan pembagian SHU pada jasa usaha primkopad tahun 2008 adalah Rp. 22.271.431,50 .










3.3 Berdasarkan pada jasa lain-lain

Pembagian Sisa Hasil Usaha pada jasa lain-lain yang ada koperasi Primkopad antara lain adalah untuk dana cadangan, dana pengurus, dana kesejahteraan karyawan, dana pendidikan koperasi, dana pengembangan daerah kerja, dan dana sosial .

Perhitungan Pembagian SHU

Jumlah Jasa Sisa Hasil Usaha tahun 2008 adalah = Rp. 47.420.045,79

- Dana Cadangan 20% = 0,20 x Rp. 46.729.289,79 = Rp. 9.484.009,15
SHU setelah dikurangi Dana Cadangan = Rp. 37.936.036,64

- Dana Pengurus 10% = 0,10 x Rp. Rp. 37.936.036,64 = Rp. 3.793.603,66

- Dana Kesejahteraan karyawan
10% = 0,10 x Rp. Rp. 37.936.036,64 = Rp. 3.793.603,66

- Dana Pendidikan koperasi
5% = 0,05 x Rp. Rp. 37.936.036,64 = Rp. 1.896.801,83

- Dana Pengembangan Daerah Kerja
5% = 0,05 x Rp. Rp. 37.936.036,64 = Rp. 1.896.801,83

- Dana Sosial 10% = 0,10 x Rp. Rp. 37.936.036,64 = Rp. 3.793.603,66


Ket :
Jumlah SHU berdasarkan pada jasa lain-lain

SHU setelah dikurangi Dana Cadangan + Dana Pengurus + Dana Kesejahteraan karyawan + Dana Pendidikan koperasi + Dana Pengembangan Daerah Kerja +
Dana Sosial = Rp. 37.936.036,64 + Rp. 3.793.603,66 + Rp. 3.793.603,66+
Rp. 1.896.801,83 + Rp. 1.896.801,83 + Rp. 3.793.603,66 = Rp. 53.403.451,28

Jumlah total SHU berdasarkan pada jasa lain-lain sebesar Rp. 53.403.451,28









4. Presentase Pembagian SHU

Presentase Pembagian SHU Primkopad tahun 2008 adalah Sebagai berikut :

• Jasa Usaha Anggota 30%
• Jasa Pembelian Anggota 30%
• Dana Cadangan 20%
• Dana Pengurus 10%
• Dana Kesejahteraan karyawan 10%
• Dana Pendidikan koperasi 5%
• Dana Pengembangan Daerah Kerja 5%
• Dana Sosial 10%




Sumber : Tutup Buku Primkopad