Rabu, 30 Desember 2009

Metode pembagian SHU

METODE PEMBAGIAN SHU
PRIMER KOPERASI ANGKATAN DARAT
TAHUN 2008


1. Landasan Hukum

Badan Hukum Nomor : 108/BH/PAD/KWK.9/V/1996

Badan usaha Koperasi Primkopad ( primer koperasi angkatan darat ) terletak di jalan Veteran no. 5 Jakarta Pusat Badan koperasi ini bersifat formal yang telah diakui dan di sahkan oleh negara karena badan koperasi ini bernaung di bawah TNI Angkatan Darat. Primkopad berdiri pada 2 Juni 1983 dan mempunyai klasifikasi yang sangat baik.

2. Jumlah Anggota

2.1 Anggota Aktif

Menurut daftar simpanan anggota awal tahun 2008 tercatat 202 orang anggota aktif .SHU anggota sebanyak 202 orang adalah :

Jasa Usaha Anggota 30% = 0,30 x Rp. 37.936.036,64 = Rp. 11.380.811,00
Jasa Modal Anggota = Rp. 25.125.000,00

SHUA = JUA + JMA = Rp. 37.505.811,00

Ket. :
Sisa hasil Usaha per anggota aktif tahun 2008 setelah di jumlahkan dan di bagi untuk dana cadangan sebesar Rp. 37.505.811,00

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
















2.2 Anggota Non Aktif

Anggota Non Aktif berjumlah 13 orang.

Jumlah simpanan Anggota Non Aktif :
• Simpanan Pokok Anggota = Rp. 325.000,00
• Simpanan Wajib Anggota = Rp. 1.009.300,00
• Simpanan Wajib Khusus = Rp. 3.105.150,00
• Simpanan Khusus = Rp. 4.536.750,00
• Simpanan Lain-Lain = Rp. 5.251.563,25

Jumlah Rp. 11.497.763,25

Ket :
Menurut daftar simpan Pinjam Primkopad anggota Non Aktif berjumlah 13 orang. Sisa Hasil Usaha setelah di jumlahkan berdasrkan simpanan- simpanan yaitu sebesar Rp.11.497.763,25.


3. Sistem Pembagian SHU

3.1 Berdasarkan Pada Jasa Simpanan

Perhitungan Pembagian SHU

Jumlah Jasa Sisa Hasil Usaha tahun 2008 adalah = Rp. 47.420.045,79

- Dana Cadangan 20% = 0,20 x Rp. 46.729.289,79 = Rp. 9.484.009,15
SHU setelah dikurangi Dana Cadangan = Rp. 37.936.036,64
- Jasa Simpanan Anggota 30% = 0,30 x Rp. 37.936.036,64 = Rp. 11.380.811,00
- Jasa Pembelian Aggota 30% = 0,30 x Rp. 37.936.036,64 = Rp. 11.380.811,00

Ket :
Berdasarkan pada jasa simpanan anggota dan jasa pembelian anggota pada primkopad tahun 2008 adalah Rp. 11.380.811,00







3.2 Berdasarkan Pada Jasa Usaha

Usaha yang di jalankan koperasi ini berupa mini market , yang di dalamnya menjual berbagai unit barang yang di perjual belikan. Antara lain bahan- bahan pokok, makanan ringan, mimunan ringan, baju, celana, bahan baku dan lain-lain. Tidak hanya menjual itu saja, primkopad juga membuka jasa foto copy, jasa travel, wartel, dan usaha simpan pinjam. Itu semua demi kepuasan konsumen dan memenuhi kebutuhan para anggotanya.

Perhitungan Pembagian SHU

1. Usaha Dagang Barang Primer
Penjualan perbulan = Rp 23.367.565,64

Keuntungan perbulan
Rp 23.367.556,64 x 10% = Rp 2.336.765,564

Rencana keuntungan tahun 2009
Rp 2.336.756,564 x 12 bln = Rp 28.041.078,77

2. Unit Simpan Pinjam
Pinjaman perbulan = Rp 23.031.250,00

Keuntungan perbulan
Rp 23.031.250,00 x 10% = Rp 2.303.125,00

Rencana keuntungan tahun 2009
Rp 2.303.125,00 x 12 bulan = Rp 27.637.500,00

Jumlah Pendapatan Jasa Usaha = Rp 55.678.578,77

Ket :
Jumlah pendapatan jasa Usaha 40% x Rp 55.678.578,77 = Rp. 22.271.431,50 .

Berdasarkan perhitungan pembagian SHU pada jasa usaha primkopad tahun 2008 adalah Rp. 22.271.431,50 .










3.3 Berdasarkan pada jasa lain-lain

Pembagian Sisa Hasil Usaha pada jasa lain-lain yang ada koperasi Primkopad antara lain adalah untuk dana cadangan, dana pengurus, dana kesejahteraan karyawan, dana pendidikan koperasi, dana pengembangan daerah kerja, dan dana sosial .

Perhitungan Pembagian SHU

Jumlah Jasa Sisa Hasil Usaha tahun 2008 adalah = Rp. 47.420.045,79

- Dana Cadangan 20% = 0,20 x Rp. 46.729.289,79 = Rp. 9.484.009,15
SHU setelah dikurangi Dana Cadangan = Rp. 37.936.036,64

- Dana Pengurus 10% = 0,10 x Rp. Rp. 37.936.036,64 = Rp. 3.793.603,66

- Dana Kesejahteraan karyawan
10% = 0,10 x Rp. Rp. 37.936.036,64 = Rp. 3.793.603,66

- Dana Pendidikan koperasi
5% = 0,05 x Rp. Rp. 37.936.036,64 = Rp. 1.896.801,83

- Dana Pengembangan Daerah Kerja
5% = 0,05 x Rp. Rp. 37.936.036,64 = Rp. 1.896.801,83

- Dana Sosial 10% = 0,10 x Rp. Rp. 37.936.036,64 = Rp. 3.793.603,66


Ket :
Jumlah SHU berdasarkan pada jasa lain-lain

SHU setelah dikurangi Dana Cadangan + Dana Pengurus + Dana Kesejahteraan karyawan + Dana Pendidikan koperasi + Dana Pengembangan Daerah Kerja +
Dana Sosial = Rp. 37.936.036,64 + Rp. 3.793.603,66 + Rp. 3.793.603,66+
Rp. 1.896.801,83 + Rp. 1.896.801,83 + Rp. 3.793.603,66 = Rp. 53.403.451,28

Jumlah total SHU berdasarkan pada jasa lain-lain sebesar Rp. 53.403.451,28









4. Presentase Pembagian SHU

Presentase Pembagian SHU Primkopad tahun 2008 adalah Sebagai berikut :

• Jasa Usaha Anggota 30%
• Jasa Pembelian Anggota 30%
• Dana Cadangan 20%
• Dana Pengurus 10%
• Dana Kesejahteraan karyawan 10%
• Dana Pendidikan koperasi 5%
• Dana Pengembangan Daerah Kerja 5%
• Dana Sosial 10%




Sumber : Tutup Buku Primkopad

Sabtu, 21 November 2009

Pertanyaan :

1. Kekuasaan tertinggi struktur organisasi koperasi terletak pada :

a. Pengurus

b. Pengawas

c. Rapat Anggota

d. Ketua

e. Sekretaris

2. Berikut ini yang merupakan wewenang pengurus koperasi adalah :

a. Mengajukan rancanagan Rencana Kerja, budget dan belanja koperasi

b. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

c. Menyelenggarakan Rapat Anggota

d. Mengelola koperasi dan usahanya

e. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

3. Di dalam suatu Rapat Anggota menetapkan, kecuali :

a. Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah tangga

b. Kebijakan umum koperasi

c. Rencana kerja, APB Koperasi dan pengesahan laporan keuangan

d. Pembagian Sisa Hasil usaha

e. Tidak lagi memenuhi syarat keanggoataan koperasi

4. Yang bukan merupakan bentuk organisasi koperasi adalah :

a. Pemilik koperasi

b. Rapat Anota

c. Pengurus koperasi

d. Pengelola koperasi

e. Pengawas koperasi

5. Pengawas koperasi bertugas untuk :

a. Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

b. Mengembangkan usaha efisiensi & professional

c. Setiap ruang lingkup memiliki keputusan yang berbeda

d. Memberhentikan Anggota koperasi

e. Mengelola koperasi dan Usahanya

6. Rapat keanggotaan koperasi diatur dalam UU :

a. UU No.25 Tahun 1992 pasal 38

b. UU No.25 Tahun 1992 pasal 39

c. UU No.25 Tahun 1992 pasal 33

d. UU No.25 Tahun 1992 pasal 22

e. UU No.25 Tahun 1992 pasal 32 ayat 1

7. Kewajiban para anggota koperasi adalah :

a. Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART

b. Menerima bagian dari SHU

c. Melakukan pengawasan jalannya koperasi

d. Meilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan pensehat

e. Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi

8. Pengelola (Manajer) koperasi di angkat / di berhentikan oleh :

a. Anggota koperasi

b. Pengawas koperasi

c. Pengurus koperasi

d. Wewenang koperasi

e. Pelaporan koperasi

9. Tugas dan tanggung jawab pengelola, kecuali :

a. Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan

b. Menentukan standar kalifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai

c. Merumuskanpola pelaksanaan kebijaksanaan

d. Menyelenggarkan pembukuan keuangan

e. Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien

10. Hak Para anggota koperasi adalah :

a. Menerima bagian dari SHU

b. Kewajiban bersama atas kerugian yang di derita koperasi

c. Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian

d. Melunasi simpanan dan pinjaman yang telah ditentukan

e. Aktif dalam proses usaha koperasi

Soal Essay :

  1. Sebutkan tugas pengurus dalam koperasi ?

Jawaban :

- Mengelola koprasi dan usahanya

- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

- Menyelenggarakan Rapat anggota

- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

- Maintenance daftar anggota dan pengurus

  1. Gambarkan Struktur Bagan koperasi ?

Jawaban :

  1. Apa yang dimaksud Bentuk Organisasi menurut Hanel ?

Jawaban :

- Suatu system sosial ekonomi atau teknik yang terbuka man berorientasi pada tujuan

- Sub sistem koperasi :

· Individu (Pemilik dan konsumen akhir)

· Pengusaha Perorangan / Kelompok

· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

  1. Sebutkan isi dari pasal 32 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 ?

Jawaban :

“Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang di beri wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha’.

Pengelola ini disebut ‘Manager’. Rencana pengangkatan dan diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.

  1. Sebutkan Bentuk Organisasi koperasi menuryt Ropke ?

Jawaban :

Identifikasi ciri khusus

- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

- Kelompok ysaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para aggotanya (penyedia barang dan jasa)

Sub sistem

- Anggota koperasi

- Badan usaha koperasi

- Organisasi koperasi