Senin, 22 Maret 2010

Pentingnya Ketahanan Nasional Dalam Menghadapi ACFTA

PENDAHULUAN
Pelaksanaan fungsi pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara. Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan adalah warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Warga negara merupakan bagian sistem pertahanan yang dibekali melalui wajib militer yang mampu meningkatkan nasionalisme dan patriotisme, sehingga mampu melaksanakan fungsi pertahanan negara. Sebagaimana tujuan pertahanan negara, warga negara bertugas menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan dari ancaman. Ancaman tersebut bersifat militer dan non-militer, bersifat internal maupun eksternal, fisik dan non-fisik serta berifat multidimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.
Dalam era globalisasi, kualitas ancaman semakin meluas dan melampui wilayah internal negara. Ancaman pertahanan keamanan bersifat eksternal terkait dengan kejahatan internasional, berupa terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut perusakan lingkungan, agresi maupun pelanggaran wilayah. Hubungan ketergantungan dalam sistem global menimbulkan erosi kedaulatan negara. Pemanfaatan teknologi dan informasi memungkinkan potensi ancaman semakin menyebar.
Komponen utama sistem pertahanan negara belum mampu melaksanakan fungsi pertahanan secara menyeluruh. Hal ini disebabkan keterbatasan alat utama sistem senjata, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Atas dasar itu, komponen cadangan menjadi pendukung utama komponen utama. Meski demikian, tidak mudah memosisikan komponen cadangan tersebut dalam situasi global. Ketersediaan sarana dan prasarana, regulasi serta sinergi kebijakan antara lembaga pengelola negara dibutuhkan dalam memadukan kekuatan komponen cadangan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

PEMBAHASAN
Sistem pertahanan negara yang terkait dengan komponen cadangan memerlukan unsur nasionalisme. Nasionalisme melandasi filosofi pertahanan negara yang menjadi landasan filosofis bangunan negara-bangsa.
1. Nasionalisme. Paham yang menyatakan bahwa kesatuan unsur-unsur kesamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik, adat-istiadat dan tradisi atau agama menyatukan kehendak untuk bersama. Negara kebangsaan adalah cita dan satu-satunya bentuk sah organisasi politik. Terbentuknya suatu bangsa melalui persamaan karakteristik itu menimbulkan rasa nasionalisme untuk mempertahankan bangsa.
2. Pertahanan Negara. Fungsi pokok sebuah negara adalah melindungi seluruh rakyatnya dari ancaman bahaya yang datang dari luar dan memelihara keteraturan dan stabilitas nasional. Keamanan dari ancaman bisa terwujud jika sistem pertahanan dan keamanan dipusatkan pada integritas wilayah dan kemandirian politik. Suatu negara melindungi seluruh rakyat dari berbagai ancaman, termasuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara. Hal ini terwujud dalam sistem pertahanan negara yang berorientasi pada capability based defence. Karena itu, perlu mengoptimalkan seluruh komponen sistem pertahanan negara, salah satunya komponen cadangan.
3. Pemberdayaan Masyarakat. Memberdayakan masyarakat sebagai bagian dari komponen cadangan adalah memberdayakan sistem pertahanan negara. Tedapat 5 (lima) prinsip dasar sistem permberdayaan masyarakat:
• Mempertahankan eksistensi masyarakat.
• Melibatkan partisipasi masyarakat, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan.
• Menyatukan kegiatan pelatihan dan pembangunan fisik.
• memaksimalkan sumber daya, dalam hal dana dari pemerintah maupun swasta.
• Memfungsikan diri sebagai katalis yang menghubungkan antara kepentingan pemerintah yang bersifat makro dan kepentingan masyarakat yang bersifat mikro.

Kondisi Saat Ini

Saat ini, komponen cadangan yang terdiri dari warga negara atau masyarakat belum terorganisir dalam pengaturan yang lebih konkret. Data jumlah warga negara yang dibekali latihan dasar militer atau sejenisnya yang memperkuat komponen utama, juga belum tersedia. Demikian juga sumber komponen cadangan utama lainnya, seperti sumber daya alam, buatan, maupun sarana dan prasarana nasional.

Meski secara yurudis, UUD 1945, Pasal 30 ayat 2, menyatakan bahwa rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dan Pasal 7 ayat 2 UUD No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara yang menyatakan sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung komponen cadangan yang termobilisir, namun pengaturan sebagai pendukung belum memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posisi strategis secara geografis menempatkan Indonesia sebagai negara yang rawan ancaman. Selain sistem pertahanan dan keamanan yang didukung oleh komponen utama tidak mampu memenuhi kriteria ideal pertahanan dan keamanan, komponen cadangan pun mengalami kendala yang sama. Aspek demokgrafi yang menjadi sumber pertahanan dan keamanan, juga belum terorganisir dengan baik. Penyebaran penduduk yang tidak merata, rendahnya kualitas pendidikan dan tingginya angka pengangguran berpotensi pada rendahnya mutu komponen cadangan.

Secara politis, dukungan politik terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas komponen cadangan belum diolah secara maksimal. Hal ini dapat dilihat dari output politik negara melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya tentang pembentukan komponen cadangan maupun komponen pendukung.

Kondisi anggaran keuangan untuk mendukung sistem pertahanan negara yang meliputi komponen utama, cadangan maupun pendukung, baru terealisir sebesar sekita 30% dari kebutuhan minimal (minimum essential force).
PENTUTUP

Kondisi dunia yang dinamis telah menghubungkan realitas kehidupan global, regional serta nasional. Ancaman global dan regional akan mempengaruhi kondisi nasional. Segenap komponen bangsa membutuhkan sinergitas sesuai dengan fungsinya masing, dalam mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, komponen cadangan yang merupakan salah satu komponen sistem pertahanan negara perlu dibentuk dan diberdayakan secara organisatoris.

Urgensi pembentukan dan pemberdayaan tersebut berlandaskan 3 (delapan) alasan:

1. Geografis. Indonesia merupakan negara kepulauan yang strategis di tengah peta ekonomi maupun politik global. Posisi tersebut rentang terhadap ancaman militer melului pintu masuk darat, laut maupun udara. Ketiga matra tersebut belum secara intensif memiliki sistem operasi dan penjagaan yang maksimal.
2. Demografi. Jumlah penduduk yang besar menjadi potensi yang mendukung pelaksanaan pembanguna nasional, termasuk pembangunan pertahanan. Tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi tidak berarti menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban usaha bela negara. Kondisi ini bisa dibarengi dengan peningkatan wawasan kebangsaan yang menyadarkan pentingnya hidup rukun dan damai sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Persatuan dan kesatuan yang dilandasi nilai Pancasila akan meningkatkan rasa nasionalisme. Keinginan untuk bela negara dilandasi atas kesadaran, didukung oleh pemberdayaan dari pemerintah.
3. Kekayaan Alam. Kondisi kekayaan alam yang berlimpah menjadi penyemangat sistem pertahanan negara untuk mewujudkan capability based defence. Kebocoran kekayaan yang mencapai 20 – 25 trilun rupiah per tahun menunjukkan rendahnya kualitas penjagaan dan perhatian seluruh komponen pertahanan negara. Prinsip perhatian dan penjagaan tersebut bersandar pada prinsip berkelanjutan (sustainable), keragaman dan produktivitas lingkungan hidup.

Ideologi. :

Pembangunan komponen cadangan bersumber pada landasan idiil Pancasila. Landasan itu menjiwai perumusan cita-cita perjuangan bangsa secara keseluruhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar